JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Heber Lolo Simbolon, mengatakan, dulu ada yang namanya asimetris. Artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk menaikkan upah karena situasi bisnisnya belum stabil, maka boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar sebesar itu dulu. Alasannya, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1, sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta.
Menurut Heber, pengusaha diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru. Sedangkan, Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Permenaker 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Kadin DKI, kata Heber, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,1 persen, sedangkan Pemprov DKI menaikkan 5,6 persen.
Heber menambahkan, pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha), tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," kata Heber dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Pihaknya mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar Rp4,6 juta yang tercantum dalam Kepgub 1517/2021 era eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.
"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo, maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucap Heber.
Editor: Rusdiyono
Komentar