MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,371 juta.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang UMP 2023 yang ditandatangani pada 28 Nopember 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, di Mataram, Senin (28/11/2022).
Aryadi menjelaskan, pertimbangan keputusan UMP NTB 2023 ini adalah surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023.
"Selain itu, rekomendasi Dewan Pengupahan NTB Nomor 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tertanggal 22 November 2022 terkait UMP NTB 2023," terang Aryadi.
Dia menambahkan, rekomendasi besaran UMP 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18/2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023 kepada Gubernur NTB. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan PP 36/2021, di mana UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu dari Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.
Selanjutnya, Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.
Sementara, Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker 18/2022.
Editor: Rusdiyono
Komentar