POLHUKAM

Tunggu UU Papua Barat Daya, Perppu Pemilu Diundangkan Minggu Ini

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu baru diterbitkan setelah UU Papua Barat Daya resmi diundangkan.

Hasil pengesahan UU Papua Barat Daya baru dikirimkan minggu lalu oleh DPR dan pemerintah berupaya mengundangkannya minggu ini.

Jika Papua Barat daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, maka pemerintah segera akan melakukan pelantikan dan peresmian penjabat gubernur provinsi baru tersebut.

"Saat ini kan baru de jure, ketika de facto baru kami kemudian keluarkan Perppu Pemilu. Kalau Perppu Pemilu-nya dibuat sekarang, nanti saat Papua Barat Daya diundangkan, masa Perppu lagi, dua kali Perppu jadinya," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menurut Tito, pengaturan regulasi pemilu cukup hanya dengan satu kali penerbitan Perppu. Hal itu tergantung kecepatan UU Papua Barat Daya diundangkan.


"Tapi kan baru diterima minggu kemarin, sekarang lagi berproses. Hari ini saya dengar akan ada rapat K/L untuk melihat substansi. Kalau substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang," ujarnya.

Setelah resmi menjadi UU, maka Kemendagri akan melakukan proses penentuan penjabat gubernur, pelantikan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.

"Begitu diresmikan baru Perppu keluar. Perppu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering, dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham," kata dia.

Menurut Tito, substansi pengaturan pemilu di empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Perppu intinya hanya dua poin. Pertama mengakomodir empat DOB dan IKN berkaitan konsekuensinya pada pengaturan keterwakilan DPD, DPR, dan DPRD setempat.

Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah.


Video Terkait:
Mendagri Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung
Editor: Rusdiyono