POLHUKAM

PEMILU 2024

Rampas Hak Konstitusional, Partai Masyumi Ajukan Judicial Review PKPU 4/2022 ke MA

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani. (ANTARA).
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani. (ANTARA).


JAKARTA - Partai Masyumi resmi  mengajukan permohonan Judicial Review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Apalagi, kata Yani, aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI yang digunakan partai politik untuk melakukan pendaftaran tidak tertuang dalam aturan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Maka dia berpendapat bahwa penggunaan Sipol pada pendaftaran partai politik peserta pemilu seperti merampas hak konstitusional.

“Telah melakukan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Yani dalam keterangan tertulisnya kupada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12/2022).


Yani mengatakan, jika Pemilu 2024 tetap dipaksakan  akan menimbulkan permasalahan bagi bangsa. Selain itu, akan mengganggu perjalanan demokrasi di Tanah Air.

“Bagaimana pemilihan umum dilakukan Jujur, Adil, dan Berintegritas jika tahapannya saja
sudah kacau, KPU RI tidak memisahkan antara tahapan pendaftaran dan verifikasi,” jelasnya.

Editor: Akbar Budi Prasetya