JAKARTA – Partai Masyumi menilai ada kejanggalan dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai instrumen saat melakukan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, mengatakan, padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 baru diundangkan pada 20 Juli 2022. Sementara itu, akses untuk masuk ke Sipol baru dibuka pada 24 Juni 2024.
“Darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU,” kata Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, sudah pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pertama; membuat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan. Kedua, kata Ahmad Yani, melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan.
“Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah diundangkan atau pada tanggal diundangkan,” jelasnya.
Dia mengatakan, aplikasi Sipol mulai beroperasi pada 24 Juni 2022. Partai politik sudah mulai menginput data. Dia pun mempertanyakan keabsahan data yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol milik KPU.
Sebab, terang dia, aturan mengenai Sipol sebagai instrumen saat melakukan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diatur Undang-Undang. Hal ini menjadi ketika partai politik mulai menginput data ke Sipol. Sedangkan, instrumen tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Peraturannya baru ada pada 20 Juli 2022,” tandasnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar