JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan soal Partai Masyumi yang mengajukan Uji Materi PKPU 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa KPU mempersilakan partai politik untuk mengajukan gugatan atau Judical Review (JR) terhadap PKPU 4/2022.
“Sebagai negara demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum dan semuanya sudah diatur. Jadi silahkan saja,” kata Idham saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Terkait dengan pernyataan Partai Masyumi soal PKPU merampas hak konstitusional, Idham mengatakan bahwa aturan yang dibuatkan KPU selalu memperhatikan hak-hak dari partai politik.
“Dalam negera demokrasi, siapapun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum. Di sinilah yang disebut supremasi hukum,” terangnya.
Idham menegaskan, KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu memiliki prinsip dalam hal kepastian hukum. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termasuk dalam Pasal 3 huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.
Video Terkait:
Mendagri Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung
Komentar