DAERAH

Apriyadi Tetapkan UMK Muba Tahun Depan Jadi Rp3.502.873

Perusahaan Tak Patuh Siap Kena Sanksi

Penjabat Bupati Muba, Apriyadi Mahmud
Penjabat Bupati Muba, Apriyadi Mahmud


SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp3.502.873 atau naik 7,72 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp3.251.832.

Penetapan UMK Muba 2023 tersebut telah disetujui Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 906/KPTS/Disnakertrans/2022, tanggal 6 Desember 2022. Kenaikan Upah ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Musi Banyuasin.

"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Muba pada 2023 mendatang akan naik. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Muba," kata Penjabat Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000.

Untuk itu, Apriyadi mengimbau dengan telah ditetapkannya kenaikan UMK, tidak ada pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.


"Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin, menuturkan, kenaikan UMK yang diusulkan oleh Penjabat Bupati Muba hasil dari kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba di Kantor Disnakertrans Muba, 30 November 2022.

"Kami bersyukur rekomendasi kenaikan UMK ini telah disahkan Pak Gubernur. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan buruh atau pekerja di Kabupaten Muba, yang nantinya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Rusdiyono