POLHUKAM

Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar dan Gratifikasi Lelang Jabatan

Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten, Jawa Timur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).


Firli mengatakan, uang suap yang diterima Bupati Bangkalan itu digunakan untuk keperluan pribadi. Bahkan, uang itu diperuntukkan untuk melakukan survei elektabilitas. Tidak hanya menerima suap, Sang Bupati juga menerima gratifikasi.

"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," jelasnya.

Penetapan enam tersangka tersebut diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Berikutnya, dilakukan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Filri.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.


Video Terkait:
Usai Dipecat Firli, Eks Pegawai KPK Jadi Tukang Nasgor
Editor: Akbar Budi Prasetya