POLHUKAM

PEMILU 2024

Jawab Tuntutan Partai PRIMA Soal Audit, KPU: Terlalu Berlebihan!

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi soal tuntutan Partai PRIMA yang meminta agar KPU RI diaudit, karena tidak transparan dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum (Pemilu).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa sedari awal KPU selalu terbuka kepada partai politik dan masyarakat terkait tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI.

Idham mengatakan, terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi dokumen partai politik juga telah disosialisasikan kepada partai politik.

“Terkait permintaan tersebut, karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap Sipol yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, ya kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan,” ungkap Idham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Idham menjelaskan, aturan penggunaan Sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik sudah dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tidak hanya itu saja, KPU juga memberikan akses Sipol itu kepada Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang mengawasi tahapan Pemilu.


“Sipol dalam Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu beserta jajaran Bawaslu di daerah dapat melakukan pengawasan terhadap Sipol,” tandasnya.

Partai PRIMA meminta agar KPU RI di audit secara keseluruhan, karena diduga berupaya menjegal partai-partai baru untuk mengikuti kontestasi di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Jadi kami ingin, KPU itu diaudit, audit legal, audit teknologi informasi, kemudian audit masalah teknis pelaksanaan proses pendaftaran partai politik,” kata Juru Bicara DPP Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe kepada wartawan disela-sela aksi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/12/2022).


Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Editor: Akbar Budi Prasetya