JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui sejumlah kendala. Salah satunya meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mencontohkan, pihaknya belum bisa meminta bantuan kepada Serious Fraud Office (SFO) atau KPK-nya Inggris, berkaitan dengan kedudukan FEO yang ada di negara tersebut untuk meminta dokumen atau agar yang bersangkutan dapat dipanggil untuk diklarifikasi.
Alex menuturkan, dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.
"Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Selain itu, kendala lainnya di tingkat penyelidikan terkait dengan penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli mengatakan, prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.
“Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar Firli.
Editor: Rusdiyono
Komentar