
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meraih penganugerahan keterbukaan informasi 2022 dengan capaian kualifikasi tertinggi “Informatif” terhadap implementasi keterbukaan informasi publik dengan nilai hasil monev 93,96.
Penilaian ini melalui hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Pusat. Penganugerahan ini diberikan karena Sumsel dianggap telah memenuhi kualifikasi dengan capaian tertinggi informatif sebagai Badan Publik kategori Pemerintah Provinsi di Atria Hotel Tangerang, Rabu (14/12/2022).
Penghargaan KIP 2022 tersebut diterima Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel, Achmad Rizwan.
Pengumuman dilaksanakan secara langsung maupun secara daring oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
KI Pusat Tahun 2022 melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi badan publik dengan tema Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Dalam Masa Recovery COVID-19.
Pelaksana Tugas Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti, mengatakan, monev diikuti oleh 372 badan publik seluruh Indonesia yang terdiri dari lima kualifikasi penilaian, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidakg informatif.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan, tujuan dilaksanakan penilaian ini untuk mengetahui implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
"Tujuannya mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik untuk capaian good governance," katanya.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, akses keterbukaan informasi publik merupakan ciri demokrasi negara demokratis. Juga merupakan hal yang penting sebagai proses partisipasi dari masyarakat dan sebagai pengambil kebijakan dalam pemerintahan.
Editor: Rusdiyono
Komentar