
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akui alami keterbatasan dalam mengakses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Begitu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Emang ada keterbatasan beberapa fitur Sipol berubah-ubah. Sehinga, tidak bisa dan kita juga tidak tahu karena tidak ditampilkan. Kita mau melihat apa,” katanya.
Totok menyampaikan, Bawaslu hanya bisa mengakses bagi kecil dari aplikasi Sipol milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia mengaku, Bawaslu tidak bisa mengkases secara keseluruhan Sipol.
“Tidak bisa mengakses kita. Kita hanya bisa mengakses fitur sebagian kecil,” ujarnya.
Totok mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu, jika menemukan bukti manipulasi data yang dilakukan KPU saat tahapan verifikasi faktual.
“Kalau misalkan ada masyarkat sipil yang mempunyai bukti-bukti silakan (laporkan),” terangnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar