POLHUKAM

Tidak Ada Pembatasan, Masyarakat Boleh Rayakan Natal dan Tahun Baru 100 Persen

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy. (Net)
Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy. (Net)


JAKARTA – Momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dipastikan tidak aka nada pembatasan, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan, sepertu dua tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19.

Meskipun tidak ada pembatasan, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah. Tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memastikan seluruh jajaran Polri bersama TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan. Polri juga akan melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kepemudaan untuk ikut berperan dalam pengamanan Nataru.

"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut. Sehingga, penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," kata Sigit.


Selain itu, tim Densus 88 Antiteror Polri juga terus waspada, sehingga rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," tegas Yaqut.

Editor: Rusdiyono