JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengadakan rapat koordinasi penyampaian rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, setiap KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh akan mengkonsultasikan hasil uji publik ini disetiap dapil di Kabupaten/Kota.
Idham menjelaskan, ada perubahan terhadap alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota. Dia menambahkan, alokasi kursi di 42 Kabupaten/Kota di Indonesia meningkat.
“Ada 42 Kabupaten/Kota di Indonesia yang alokasi kursi meningkat. Misalnya, adari 40 menjadi 45 kursi, 35 jadi 40, 20 jadi 25. Pada umumnya peningkatakan alokasi kursi tersebut rata-rata 5 kursi di setiap Kabupaten/Kota,” ungkap Idham di Gedung KPU RI, Minggu (18/12/2022).
Sementara itu, adapula alokasi kursi di Kabupaten/Kota alami penurunan. Sebab, jumlah alokasi kursi itu ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
“Tidak sekedar itu juga, ada alokasi kursi di setiap dapilnya bergeser, berkurang, dan bertambah. Itu akibat jumlah enduduk yang bertambang dan berkurang,” jelasnya.
Anggota KPU RI ini mengatakan, karena banyak terjadi perubahan dalam alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota ini, maka KPU akan segera menyusun rancangan dapil yang nantinya akan dikonsultasikan bersama dengan Komisi II DPR RI.
“Tanggal 9 Februari 2023, Insya Allah kami akan tetapkan dapil untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024,” pungkasnya.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar