JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak per 14 Desember 2022 sebesar Rp1.634,36 triliun atau tumbuh melesat 41,93 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (yoy).
Kenaikan yang sangat tinggi tersebut disebabkan baiknya pemulihan ekonomi domestik, peningkatan harga komoditas, dan implementasi reformasi perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Penerimaan pajak ini akan menjadi modal kami untuk menjaga agar APBN menjadi semakin sehat, sehingga bisa melindungi ekonomi, menjaga masyarakat, dan mendukung pembangunan Indonesia," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Desember 2022 secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Dengan realisasi tersebut, penerimaan pajak per 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06 persen dari target Rp1.485 triliun.
Rincian realisasi penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp629,8 triliun atau 98,6 persen dari target. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp29,2 triliun atau 90,4 persen dari target, serta PPh Migas sebesar Rp75,4 triliun atau mencapai 116,6 persen dari target.
Meski pertumbuhannya sangat signifikan, Sri Mulyani mengingatkan kenaikan tahunan penerimaan pajak tersebut cenderung menurun dibanding bulan-bulan sebelumnya, khususnya mulai November 2022 yang tumbuh di bawah 50 persen (yoy).
"Kenaikan ini tidak akan mungkin terus-menerus tinggi. Jadi kami harus mengalibrasi target penerimaan pajak di 2023 yang cukup moderat," ungkapnya.
Berkat penerimaan pajak yang tumbuh signifikan, Sri Mulyani menyampaikan pendapatan negara berhasil meningkat 36,9 persen (yoy) menjadi Rp2.479,9 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.927,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp551,1 triliun.
Selain penerimaan pajak, penerimaan perpajakan terdiri pula dari kepabeanan dan cukai yang realisasinya sebesar Rp293,1 triliun.
Editor: Rusdiyono
Komentar