POLHUKAM

Pemilu 2024

Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Pasti Diproses, Sanksi Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan laporan dari Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Tim yang terdiri atas Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm sebelumnya telah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan surat somasi terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Namun, sampai tenggat waktu yang telah diberikan, tim hukum dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office, Airlangga Julio, mengatakan KPU secara formal tidak menjawab somasi tersebut.

"Sampai saat ini, kami tidak menerima jawaban tertulis atas somasi yang kami berikan. Oleh sebab itu, kami kuasa hukum dari pelapor (kami rahasiakan identitasnya) datang (melapor) ke Kantor DKPP," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengingatkan setiap aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu akan diproses sesuai kewenangan lembaga penegak etik pemilu tersebut. Hal itu termasuk aduan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang digelar beberapa waktu lalu.

"Jadi sesuai dengan fungsi kami, DKPP bersifat pasif, tapi ketika ada laporan, maka kami lakukan pemeriksaan dengan proses-proses tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3/2017," kata Tio di Jakarta, Rabu (21/12/2022).


Menurut Tio, setiap perkara akan melewati tahapan verifikasi administrasi, verifikasi materiil, kemudian jika semua terpenuhinya, maka nantinya akan diterbitkan nomor register dan ditindaklanjuti ke proses sidang pemeriksaan.

Sementara itu, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengingatkan, sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tidak untuk memberi efek jera, tapi guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan DKPP akan membuktikan bahwa lingkungan penyelenggara pemilu di Indonesia berisi orang-orang yang profesional, mandiri, dan berintegritas, sehingga masyarakat tidak akan meragukan hasil dan proses pelaksanaan tahapan pemilu. Selain itu, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP juga dimaksudkan untuk menghindarkan penyelesaian di luar jalur hukum atau main hakim sendiri.

"Jadi, penyelesaian ini tidak dilakukan di jalan, melakukan pemukulan kepada penyelenggara atau merusak fasilitas dan logistik pemilu, tapi dilakukan oleh DKPP, sehingga kemandirian, kredibilitas, dan profesionalitas penyelenggara dapat terjaga," kata Dewi.

Dewi juga mengingatkan tentang pentingnya penegakan hukum pemilu. Penegak hukum menjadi syarat mutlak terwujudnya pemilu berkualitas di Tanah Air. Pemilu berkualitas dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Tidak hanya itu, guna mencapai pemilu yang berkualitas juga perlu sinkronisasi dan penguatan antara semua lembaga, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Kepolisian, dan seluruh lembaga terkait. Penyelenggara pemilu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuh dukungan dari lembaga lain guna mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu.

“Ini diperlukan untuk melindungi hak pemilih dan hak untuk dipilih dan memberikan output yang baik untuk Pemilu 2024 nanti," ucap Dewi.


Video Terkait:
Mendagri Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung
Editor: Rusdiyono