MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan melakukan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di area Stadion Barombong, Kota Makassar, Rabu (21/12/2022).
Puluhan personel Satpol PP diturunkan untuk menertibkan lokasi yang tercatat sebagai aset milik Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulsel.
Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kewaspadaan Dini, Aspan Pradika, dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Indra Agriawan, ditujukan kepada PKL yang dianggap tidak kooperatif.
Sekitar tujuh lapak PKL beroperasi di lokasi tersebut, tiga di antaranya dilakukan penertiban, yakni dua lapak atas nama Jhon dan 1 lapak atas nama Dg. Tawang.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya, menyampaikan, pengamanan dan penertiban aset Pemprov Sulsel ini sudah sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Kami punya alasan yang kuat untuk melakukan penertiban. Selama ini kan banyak aset-aset pemprov di luar itu yang dikuasai atau dimasuki oleh pihak-pihak luar. Seperti yang di Barombong ini, ada tiga lapak yang tidak kooperatif, sehingga kami lakukan langkah-langkah penertiban," kata Andi.
Penertiban PKL tersebut, kata dia, berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pemilik lapak. Apalagi sudah cukup lama Dispora Sulsel memberikan toleransi kepada pemilik lapak tersebut.
"Sudah dijelaskan dan mereka semua sudah mengerti. Selama penertiban situasi aman dan terkendali, tidak ada masalah," pungkasnya.
Editor: Rusdiyono
Komentar