EKONOMI

Meski Belum Berjalan Sempurna, UU Cipta Kerja Jawaban Bagi Tantangan Dunia Usaha

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Net)
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Net)


JAKARTA - UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai sebuah jawaban bagi tantangan di dunia usaha meskipun masih belum berjalan sempurna.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan UU Cipta Kerja adalah sesuatu hal yang tidak pernah terpikirkan bisa terjadi di Indonesia, meski pekerjaan rumahnya masih banyak. 

“Jadi, kami dari Kadin mendukung dan mengatakan bahwa ini adalah satu jawaban, belum sempurna jadi perlu banyak ngobrol, banyak mengganggu bapak-ibu menteri," kata Arsjad dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Arsjad menyampaikan, spirit dari UU Cipta Kerja adalah menciptakan lebih banyak pengusaha. Melalui pertumbuhan pengusaha, maka akan tercipta lapangan pekerjaan yang akan berdampak pada pengurangan kemiskinan.

UU Cipta Kerja menciptakan investasi yang akan diikuti dengan banyaknya uang masuk, lalu peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor yang kemudian bermuara pada penurunan tingkat PHK, serta pendapatan tenaga kerja dan buruh yang semakin baik.


Kadin pun pernah melakukan survei mengenai UU Cipta Kerja dan seluruh pengusaha. Bahkan, masyarakat menyambut baik kehadiran regulasi tersebut. Hanya saja, kerap kali masyarakat dan kalangan pengusaha tidak sabar untuk mendapatkan hasil dari UU Cipta Kerja.

"Di sini kami juga memberikan dorongan sebagai Kadin untuk menyampaikan kepada pengusaha bahwa perubahan ini tidak cepat, tapi kita ini tampung dulu, kira-kira apa saja (kebutuhan dan saran) yang akhirnya nanti kami akan berikan kepada pemerintah," ujarnya.

Namun, Arsjad menilai, kesuksesan omnibus law ini tidak akan bisa tercapai jika sumber daya manusia tidak memadai. Sehingga, penting sekali sinergi antara kementerian dengan pengusaha untuk mewujudkan penyediaan tenaga kerja berdasarkan demand oriented.

"Dari sisi dunia usaha mengatakan skill apa saja yang dibutuhkan. Tapi harus ada kesepakatan mengenai 25 tahun ke depan roadmap-nya mau ke mana. Kalau sudah bisa memetakan dari situ bisa kita membuat mapping teknologi apa yang diperlukan. Dengan demikian, kita bisa bicara memberi universitas untuk mapping riset apa yang diperlukan," jelas dia.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan peningkatan perlindungan kepada pekerja atau buruh dalam relasi industri dan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

“Dari sisi hubungan kerja UU Cipta Kerja ini telah mengatur secara baik bagaimana hubungan kerja itu berdasarkan PKWT-PKWTT dan di situ kita menjamin pekerja kontrak pun diberikan perlindungan sosialnya,” kata Ida.

UU Cipta Kerja dari sisi pengupahan juga menjadikan upah minimum sebagai safety net dan memperkenalkan upah berbasis produktivitas untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Kemudian dari sisi jaminan sosial, Kemenaker mencoba meningkatkan perlindungan dari risiko kehilangan pekerjaan dengan mengenalkan sistem jaminan sosial yang baru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan.

“Ini memang belum terlalu familier, tapi implementasinya sudah berjalan sejak April 2022. Pekerja yang dihilangkan yang kehilangan pekerjaan, yang mengalami PHK dijamin oleh jaminan kehilangan pekerjaan,” ucapnya.

Ida menyampaikan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan langkah awal pembangunan lifelong learning system yang diatur pada Pasal 25 dan Pasal 30 PP 37/2021 tentang Pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai paling banyak selama 6 bulan dengan jumlah 45 persen dari upah di 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah di 3 bulan berikutnya. Tak hanya itu, dari sisi kesejahteraan, Kemnaker juga mendorong penyediaan fasilitas kesehatan pekerja di perusahaan. Termasuk memberikan bantuan pemerintah untuk mengatasi beberapa kondisi nasional yang mempengaruhi kemampuan daya pekerja.

“Tahun 2020, 2021, 2022, kami memberikan bantuan subsidi upah itu sebagai bentuk negara hadir dalam kondisi pekerja mengalami masalah daya. Pemerintah juga hadir dengan memberikan bantuan subsidi upah,” tuturnya.

Editor: Rusdiyono