JAKARTA - Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi menutut agar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) miliki KPU RI diaudit dan dibuka ke publik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, penggunaan Sipol pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi calon partai politik peserta Pemilu hanya sebagai alat bantu.
“Sipol tuh alat bantu, dan yang menangani Sipol itu secara formal ada divisi data dan informasi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Idham mengatakan, Bawaslu Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga bisa mengakses Sipol. Dia menegaskan, KPU tidak menutup informasi apapun terutama yang berkaitan dengan Sipol.
“Masyarakat sipil meminta informasi, lalu kita perlihatkan Sipol itu, kita perlihatkan gak ada yang tertutup. Orang bayangin ada 514 Kabupaten/Kota, 34 Provinsi itu operator bisa melihat Sipol,” katanya.
“Kalau itu tertutup apakah kita bisa mengendalikan? ratusan orang yang memiliki Sipol. Belum parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota bisa kita kendalikan ? gak mungkin,” demikian Idham.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar