JAKARTA - Partai Masyumi yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genicide (GMPG) melaporkan pimpinan KPU ke DKPP.
Laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggara etik yang dilakukan pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Salah satunya yang menjadi tuntutan laporan mereka adalah penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyebut, penggunaan Sipol pada tahapan pemilu tidak ada dalam aturan perundang-undangan.
“Sipol pertama bermasalah dari segi regulasi. Kenapa? karena tidak pernah diamanatkan oleh undang-undang,” katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Kata dia, aplikasi Sipol sudah tidak boleh dipergunakan, hal itu berdasarkan putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jadi, kata dia, berdasarkan hal tersebut KPU tidak boleh menjadi Sipol sebagai instrumen utama pada proses tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu.
Selain itu, Ahmad Yani menganggap Sipol juga digunakan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual dan penentuan parpol jadi peserta Pemilu 2024.
“Jadi udah dilanggar mandat itu,” tuturnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar