JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membangun kantor perwakilan di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Hal tersebut berdasarkan Perppu 1/2022 atas Perubahan Atas UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu menyebutkan, KPU bertanggung jawab penuh penyelenggaraan Pemilu di empat DOB Papua.
“Karena dalam Perppu 1/2022 mengatur bahwa sebelum terbentuknya KPU provinsi di DOB, maka tugas penyelenggaraan tahapan di DOB dilaksanakan oleh KPU,” kata Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Selain itu, Ketua KPU telah menerbitkan PKPU 531/2022 tentang penugasan KPU Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksankan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dari empat DOB tersebut.
“Mengingat rentang kendali KPU terlalu jauh ke DOB, maka ditugaskan kepada KPU Provinsi Papua dan Papua Barat membantu KPU di DOB. Namun, tanggung jawab dan kewenangan masih di KPU,” jelasnya.
Maka dari itu, KPU telah mengeluarkan surat tugas kepada tiga staf KPU di Kabupaten/Kota di DOB untuk melaksanakan tahapan Pemilu di DOB Papua.
“Surat Tugas Sekjen kepada tiga orang staf KPU kabupaten/kota di DOB untuk melaksanakan fasilitasi/dukungan operasional pelaksanaan tahapan di DOB sampai terbentuk KPU Provinsi di DOB yang definitif,” tandasnya.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar