POLHUKAM

PEMILU 2024

KPU Buat Aturan Soal Sosialisasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Logo KPU RI.
Logo KPU RI.


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat aturan untuk sosialisi partai peserta pemilu 2024. 

Dia menegaskan, aturan itu nantinya hanya berlaku kepada partai politik, bukan untuk bakal capres atau bakal calon legislatif.

“Jadi peraturan yang akan kami terbitkan berkenaan dengan sosialisasi peserta pemilu ya. Ya diatur itu sosialisasi partai politik selaku peserta pemilu itu yang kami persiapkan,” terang Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI ini, mengatakan, aturan itu nantinya akan dituangkan ke dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum. 

Idham menjelaskan, aturan terkait sosialisasi partai politik masih dalam tahap rancangan yang dibuat oleh KPU. Dalam atura itu, akan dijelaskan soal sosialisasi yang diperbolehkan partai politik sebelum masa kampanye dimulai.


“Parpol tidak boleh mengajak memilikih partai ini, karena masanya (nanti ketika) masa kampanye,” jelasnya.


Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Editor: Akbar Budi Prasetya