JAKARTA - Partai Buruh menyambut baik aturan yang akan buat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sosialisasi bagi partai politik peserta pemilu serentak 2024.
“Tentu Partai Buruh setuju,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/12/2022).
Kata Said Iqbal, Partai Buruh sebagai partai pendatang baru di Pemilu 2024, membutuhkan waktu yang lebih untuk melakukan sosialisasi.
“Sebagai parpol pendatang baru dibuthkan waktu yang cukup untuk pengenalan, penerimaan, dan pemenangan Partai Buruh,” jelasnya.
Menurutnya, masa kampanye 75 hari yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tidak cukup bagi partai baru untuk melakukan sosialisasi.
“Penambahan watktu dengan istilah sosialisasi sangat membantu Partai Buruh dan parpol baru lainnya untuk lebih memperkenalkan program partai,” terangnya.
“Oleh karena itu, Partai Buruh mendukung bentuk sosialisasi ini,” tambahnya.
Kendati begitu, Partai Buruh meminta agar KPU memperbolehkan partai politik untuk sosialisasi dalam bentuk ajakan, agar masyarakat mengenali parpol yang akan bertanding pemilu mendatang.
“Sepanjang tidak dalam bentuk pengumpulan jumlah massa yang besar di lapangan terbuka,” tandasnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar