POLHUKAM

PEMILU 2024

Lolos Vermin Perbaikan, Partai Ummat Lanjut ke Verifikasi Faktual

Partai Ummat melakukan konferensi pers setelah menemukan kesepatakan bersama dengan KPU di hari kedua media di Gedung Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).
Partai Ummat melakukan konferensi pers setelah menemukan kesepatakan bersama dengan KPU di hari kedua media di Gedung Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat pada proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang dilakukan di dua provinsi yakni, Nusa Tenggara Tmur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu disampaika Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Anggota KPU RI ini menyampaikan, Partai Ummat saat ini akan melakukan verifikasi faktual perbaikan di dua provinsi, NTT dan Sulut. KPU, kata dia, juga telah melakukan penarikan sampel terhadap keanggotaan dari Partai Ummat.

“Iya, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya.

Idham mengatakan, pada 25 Desember 2022, KPU telah melakukan penarikan sampel keanggota Partai Ummat. Idham menyatakan, saat penarikan sampel itu, Bawaslu dan DKPP turut menghadirinya.


“Kegiatan (penarikan sampel) tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di Kantor KPU RI,” terangnya.

Pada 26 hingga 28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di NTT dan Sulut akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Partai Ummat.

“Berdsarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI, berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” tandasnya.


Video Terkait:
Partai Ummat: Ngabalin Seperti Dukun
Editor: Akbar Budi Prasetya