JAKARTA - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan, soal Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) miliki Bawaslu dengan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP) miliki Polri.
Hasyim mengatakan, IKP dan IPKP memiliki perbedaan. Sebab, kedua lembaga tersebut miliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Meskipun, sama-sama lembaga penegakan hukum.
“Bawaslu itu lembaga yang mengawasi dan juga menjadi salah satu lembaga yang melakukan penegakan hukum, tapi khusus untuk kepemiluan,” katanya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).
“Sementara untuk kepolisian ini kan lembaga yang melakukan penegakan hukum untuk semuanya. Tidak hanya kegiatan kepemiluan,” sambungnya.
Hasyim menjelaskan, IKP milik Bawaslu itu bertujuan untuk memetakan wilayah yang memiliki intensitas kerawanan pemilu.
“Indeks kerawanan yang disusun oleh Bawaslu khusus untuk kepemiluan,” jelasnya.
Selanjutnya, IPKP miliki kepolisian itu fokus pada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Hasyim menjelaskan, IPKP Polri ini lebih kepada memetakan situasi yang berada di masyarakat.
“Untuk kepolisian ini kan tidak hanya kepemiluan. Tapi situasi-situasi yang melingkup kepemiluan. Sehingga, masing-masing dalam hal ini memiliki indikator khusus,” ujarnya.
Pemilu yang diselenggarakan secara serentka ini pastikan membutuhkan tenaga yang cukup ekstra. Apalagi, pihak kepolisian, dimana mereka bertugas untuk melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024.
“Situasi yang dihadapi kepolisian pasti beda ketika menangani pemilu 2019 yang waktu itu ada Pilkada,” pungkasnya.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar