POLHUKAM

PEMILU 2024

Terima 89 Aduan, Paling Banyak Soal Tidak Profesional Dalam Merekrut PPK dan Panwascam

Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Petalolo (kiri), Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (tengah), Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan). (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).
Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Petalolo (kiri), Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (tengah), Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan). (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).


JAKARTA - Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 terima sebanyak 89 aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam kurun waktu empat bulan terkahir ini.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, merinci, dari 89 aduan itu, unsur pengadu berasal dari masyarakt sebanyak 84, partai politik sebanyak 2, dan penyelenggara pemilu sebanyak 3.

Lembaga yang menjadi teradu diantaranya, KPU RI sebanyak 5, KPU Provinsi sebanyak 2, KPU Kabupaten/Kota sebanyak 42, PPK sebanyak 1.

Selanjutnya, Bawaslu RI sebanyak 1, Bawaslu Provinsi sebanyak 1, Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 41, Panwascam sebanyak.

Heddy menyampaikan, dari total aduan yang diterima itu, kebanyakan dari pengadu mempermasalahkan soal proses rekrutmen Panwascam dan PPK.


“Tidak profesional, mandirim dan adil dalam merekrut Panwas Kecamatan sebanyak 38 aduan. Tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan,” kata Heddy saat konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Sabtu (31/12/2022).

Sementara itu, ada beberapa pengadua juga mempermasalahkan proses tajapan pendaftaran partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Tidak profesional bekerja dan curang pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sebanyak 5 pengaduan,” jelasnya.

Tidak sampai disitu aja, masyarakat juga melaporkan penyelenggara pemilu atas penerimaan gratifikasi dan rangkat jabatan.

“Menerima gaji double (APBN dan APBD) sebanyak 3 aduan, rangkat jabatan sebanyak 2 pengaduan, dan gratifikasi barang sebanyak 2 pengaduan,” terangnya.

Heddy menambahkan, beberapa pihak juga mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP atas perilaku yang tidak sopan, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tidak profesional dalam memproses PAW anggota DPRD, hingga kasus asusila.

“Berujar tidak sopan sebanyak 1 aduan, terlibat tim kampanye sebanyak 1 aduan, tidak melaksanakan rekomendasi pengawas pemilu sebanyak 1 aduan, berhutang pada pihak lain sebanyak 1 aduan,” katanya.

“Tidak profesional memproses PAW anggota DPRD sebanyak 1 aduan, tidak sesuai prosedur dan mekanisme memberhentikan pengawai sebanyak 1 aduan, perselingkungan sebanyak 1 aduan, dan asusila sebanyak 1 aduan,” demikian Heddy Lugito.

Editor: Akbar Budi Prasetya