POLHUKAM

PEMILU 2024

DKPP Beri Sanksi ke Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Bukti dan Saksi di Persidangan

Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Petalolo (kiri), Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (tengah), Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan). (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).
Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Petalolo (kiri), Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (tengah), Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan). (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan sanksi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu itu berdasarkan bukti dan saksi yang pengadu sampaikan dalam proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Petalolo saat konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Sabtu (31/12/2022).

“Tergantung pembuktian pada proses persidangan. Yang terpenting itu proses pembentuktian pengadu, menghadirkan, membuktikan keterkaitan pada alat bukti,” katanya.

Dewi menyampaikan, awalnya pengadu memang memiliki semangat yang tinggi ketika membuat aduan DKPP. Sayangnya, pada proses sidang para pengadu tidak bisa memberikan alat bukti yang kuat terkait perkara yang sedang disidangkan.

“Diuraikan sangat lengkap, didukung alat bukti. Tetapi ketika ketika melengkapi bukti, pengadu tidak bisa membuktikannya dalam proses persidangan,” jelasnya.


“Saksi yang dihadirkan tidak mengetahui peristiwa apa yang diadukan dan membuat peristiwa dugaan etik itu tidak terbukti,” sambungnya.

Dia menjelaskan, DKPP sebagai majelis hakim dalam perkara KEPP ini pastikan akan memeriksa setiap bukti yang disampaikan oleh pengadu.

“Majelis dalam memeriksa alat bukti, termasuk saksi-saksi yang dihadirkan,” ujarnya. 

Jadi, kata dia, berat ringannya sanksi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu itu berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu.

“Berat ringannya sanksi yang diberikan, sangat bergantung pada pokok pengaduan dan didukung dengan bukti dan saksi-saksi dalam persidangan,” tandasnya.

Editor: Akbar Budi Prasetya