JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Desember 2022 telah menerima sebanyak 44 aduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyampaikan, jumlah aduan satu bulan terkahir ini masih sangat tinggi. Maka dari itu, DKPP meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Kita membutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkualitas secara moral dan profesional sebagai kunci untuk terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, dan akuntabel. Juga DKPP yang kapabel dan kredibel,” kata Heddy saat dihubungi wartawan, Senin (2/1/2023).
Maka dari itu, Heddy mengatakan, DKPP sebagai lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan terus menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat terhadap para penyelenggara pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah dan integritas DKPP dihadapan seluruh masyarakat Indonesia.
“Dalam konteks menjaga integritas jajaran penyelenggara pemilu itu, perundang-undangan kita melembagakan adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tugasnya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),” pungkas mantan wartawan ini.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar