WARNA-WARNI

Pemprov DKI Beri Beasiswa 52 Anak Nakes yang Gugur Saat Penanganan COVID-19

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Net)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Net)


JAKARTA - Sedikitnya ada 52 anak tenaga kesehatan (Nakes) yang gugur saat penanganan COVID-19 menerima beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 19 Desember 2022 menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan COVID-19 Tahun 2022.

"Menetapkan besaran dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi diktum kesatu yang dilihat, Senin (2/1/2023).

Dalam Kepgub itu tertulis besaran beasiswa untuk PAUD Rp6 juta per tahun, kemudian tingkat SD/MI/SDLB/Kesetaraan Paket A sebesar Rp9 juta per tahun.

Selanjutnya, tingkat SMP/MTs/SMPLB/Kesetaraan Paket B sebesar Rp12 juta per tahun, tingkat SMA/MA/SMALB/Kesetaraan Paket C sebesar Rp15 juta per tahun, SMK sebesar Rp17 juta per tahun, dan perguruan tinggi S1 sebesar Rp20 juta per tahun.


"Biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta," jelas diktum kedua Kepgub itu.

Pada tahun ini, sebanyak 52 anak menerima beasiswa dari Pemprov DKI. Rinciannya, TK atau PAUD 6 orang, SD 15 orang, SMP 4 orang, SMA 9 orang, dan mahasiswa 18 orang.

Untuk diketahui, 52 anak yang menerima beasiswa pendidikan merupakan akumulasi tahun lalu. Merujuk pada Kepgub Nomor 1057 Tahun 2021, Pemprov DKI telah memberikan beasiswa kepada 28 orang anak pada tahun sebelumnya.

Editor: IRMAYANI