POLHUKAM

Menanti Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri

Herry Wirawan /net
Herry Wirawan /net


JAKARTA - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung. 

Atas vonis itu, Kementerian Agama (Kemanag) berharap bisa memberi efek jera.

"Ini bisa memberikan efek jera, semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang serupa terulang.

Waryono menilai hukuman yang sampai pada tingkat kasasi di MA itu merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Sebab vonis hukumannya maksimal hingga hukuman mati.


"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tuturnya.

Waryono menyebut kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kini, Kemenag telah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," ujarnya.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.

Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Kemudian putusan itu diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023)

Editor: IRMAYANI