EKONOMI

Target Presiden Jokowi Belum Tercapai, Baru 34 persen UMKM Masuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi. (Antara)
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi. (Antara)


JAKARTA - Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebut, keterlibatan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) hingga akhir 2022 belum mencapai target dari Presiden Joko Widodo.

 

Presiden Jokowi menargetkan keterlibatan UMKM sebesar 40 persen. Namun, LKPP mencatat baru 34,5 persen pelaku UMKM yang masuk dan terlibat dalam PBJP sepanjang tahun lalu.

Padahal, potensi transaksi belanja yang tercatat di Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2022 mencapai Rp400 triliun adalah belanja Produk Dalam Negeri (PDN).

"Hasil evaluasi LKPP di akhir 2022 mencatat dari Rp410 triliun, ada 78 persen yang merupakan PDN. Peningkatan yang terhitung spektakuler adalah pada produk tayang di katalog elektronik yang tercatat mencapai 2,4 juta produk di akhir 2022, sebelumnya hanya terdapat sekitar 52.000 produk di awal 2022," kata Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, dalam audiensi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/1/2023).


Menurut Hendrar, pemerintah menargetkan jumlah produk yang tayang di katalog elektronik bisa naik menjadi 5 juta produk sampai akhir 2023 dengan rencana menambahkan beberapa pekerjaan konstruksi.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menambahkan, perlunya integrasi data sejak perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan, terutama terkait sistem PBJP yang kerap jadi titik kritis potensi korupsi. Selama ini, LKPP sudah berusaha membangun sistem yang berfungsi selayaknya pipa, sayangnya belum banyak data yang bisa mengalir.

Setya mengungkapkan, masih banyak transaksi yang terjadi di luar sistem, sehingga memicu masih banyak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di lapangan. Karena terjadi di luar sistem, transaksi-transaksi tersebut tidak dapat dimonitor.

Oleh karena itu, LKPP memerlukan dukungan dari KPK dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mendorong komunikasi dengan K/L dan pemerintah daerah agar lebih kooperatif dalam mencatatkan transaksi belanja sesuai sistem yang sudah disediakan.

Editor: Rusdiyono