POLHUKAM

Istana Klaim Perppu Cipta Kerja Sesuai Aspirasi Publik

Deputi III KSP Bidang Perekonomian, Edy Priyono. (KSP)
Deputi III KSP Bidang Perekonomian, Edy Priyono. (KSP)


INFO INDONESIA. JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim terbitnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai perbaikan dari UU Cipta Kerja sesuai aspirasi publik. Prosesnya dijalankan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres 10/2021.

Deputi III KSP Bidang Perekonomian, Edy Priyono, menyebut, tercatat ada 14 event untuk penjaringan aspirasi dan menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat. Termasuk, di dalamnya aspirasi dari serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki, baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya

"Jadi kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup," kata Edy dalam keterangan di Jakarta, Kamis (5/1/2023)

Edy mencontohkan, perubahan formula dari upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Pada Perppu Cipta Kerja, pemerintah mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak. Dia menegaskan perubahan merupakan wujud nyata dari hasil penjaringan aspirasi.

"Jadi, kami sudah menjaring aspirasi. Bahwa cukup atau tidak, itu bisa kita perdebatkan, jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak menampung aspirasi. Kalau tidak ditampung berarti tidak ada perubahan. Perubahan dilakukan sebagai bentuk atau wujud dari penjaringan aspirasi," katanya


Edy mengatakan, pemerintah tidak mungkin mengorbankan kesejahteraan sosial buruh. Saat ini, pemerintah memikirkan tiga hal terkait aspek ketenagakerjaan. Pertama, angkatan kerja, namun belum bekerja

"Bagaimana pemerintah memikirkan ini, ya harus disediakan lapangan kerja. Lapangan kerja tercipta kalau ada investasi, ada penanaman modal. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan," tegasnya

Kedua, pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang sedang bekerja. Ketiga, yang harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja

"Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini muncul setelah ada UU Cipta Kerja, sebelumnya tidak ada," ujarnya

 ..... ..jarnya.

 

Editor: Rusdiyono