INFO INDONESIA. JAKARTA - Pembentukan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja disebut sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, dalam hal memperbaiki, dapat dilakukan melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu.
"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
MK telah memutuskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terhadap UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril menuturkan, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.
Dia menambahkan, secara teoritis murni, hal itu bukan merupakan langkah yang tepat. Namun, jika melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.
"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," tegasnya.
Editor: Rusdiyono
Komentar