SUMSEL - Tiga pegawai Bank Sumsel Babel di Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka korupsi Rp1,2 miliar dan langsung ditahan.
"Iya, ketiganya sudah jadi tersangka. Langsung ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, yang dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Mereka adalah MI sebagai teller, DG sebagai customer service, dan RSP sebagai satpam. Mereka ditahan sejak Kamis (5/1/2023).
Radyan menyebut ketiganya melakukan penyalahgunaan wewenang. Ketiganya melakukan rekayasa slip penarikan serta memalsukan tanda tangan nasabah.
Lalu, ketiganya juga memalsukan penginputan data di mesin ATM pada 2022. Pemalsuan juga dilakukan di bank pelat merah di Muaradua, OKU Selatan.
"Yang mana atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp1.211.900.000.
Video Terkait:
Tanda Gempa Sukabumi, Hiu Paus Mendekati Pantai
Komentar