JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa surat keputusan tentang aturan sosialisasi partai politik sebelum masuk tahapan kampanye masih dalam proses pembahasan.
“Belum beres, on progress,” kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Pria yang akrab disapa Afif itu menyampaikan, dalam penyusunan aturan sosialisasi ini KPU RI tidak mendapatkan kendala apapun.
“Gak ada kendala,” ucapnya.
Lebih lanjut Afif mengungkapkan, dalam penyusunan aturan sosialisasi ini butuh melibatkan banyak pihak.
“Masih koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers,” tuturnya.
Afif menyampaikan, koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers itu berkaitan dengan aturan mengenai partai politik yang melakukan sosialisasi menggunakan sarana media massa.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar