JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal calon DPD RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan, ada sebanyak 84 calon anggota DPD yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan pada dapil Papua dan daerah otonomi baru (DOB) Papua.
“17 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Selatan, 13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Tengah, 14 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Idham saat dihubungi wartawan, Rabu (11/1/2023).
“12 orang balon DPD RI di Provinsi Papua, 15 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat, 13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat Daya,” Idham menambahkan.
Sementara ini, KPU Provinsi tengah melaksanakan tahapan verifikasi data dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dimulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023
Terkait regulasi penyelenggaran Pemilu di DOB Papua dan pembentukan Sekretariat KPU tertuang dalam Perppu Nomor 1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10A ayat (1), (2), (3), dan (4).
Pasal 10A ayat (1) disebutkan KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Barat Daya.
Pasal 10A ayat (2); Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denna Peraturan KPU.
Ayat (3); Dalam hal KPU belum membentuk Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungi, tugas wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Ayat (4); Ketentuan lebih panjut mensenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar