POLHUKAM

Mahfud Sebut Presiden Jokowi Segera Rapat Pemulihan Korban HAM Berat

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD


JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Presiden Joko Widodo akan segera menggelar rapat khusus guna membahas sekaligus memastikan pemulihan untuk para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu berjalan efektif.

Sebelumnya, Rabu (11/1/2023), Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) yang diwakili Mahfud MD.

Presiden mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keppres 17/2022. Presiden juga menyatakan sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.


"Bagaimana untuk memastikan dan menjamin agar pemulihan oleh negara berjalan efektif? Jadi ada dua. (Pertama) dalam waktu dekat ini, Presiden atau kabinet akan melakukan rapat khusus bicara tentang ini," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

Nantinya, dalam rapat itu, Presiden akan membagikan tugas kepada sejumlah menteri dan lembaga, serta memberikan target atau batas waktu bagi mereka untuk menyelesaikan masing-masing tugasnya. 

"Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A (misalnya) melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud mengatakan, apabila tugas yang telah ditentukan tidak terlaksana pada waktu yang telah ditentukan, pemerintah akan membentuk satuan tugas dalam mengawal efektivitas pemulihan para korban pelanggaran HAM berat. Satgas itu akan melaporkan kepada Presiden setiap pelaksanaan pemulihan yang dilakukan, perkembangan, dan masalah yang mereka hadapi.

"Satgas itu nanti sementara ini disepakati juga berkantor di Kemenko Polhukam. Meskipun saya sendiri (menilai) seharusnya sih ini di Kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa. Kami bantu karena ini bentuknya koordinasi. Itu pun nanti kami usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada Presiden, siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini," jelas Mahfud. 

Mahfud menambahkan, pemerintah juga akan memberikan pelatihan HAM kepada personel TNI dan Polri guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM, sebagaimana rekomendasi Tim PPHAM.

"Nanti, kami (pemerintah) akan buat ini, melibatkan dunia internasional juga akan menatar Polri dan TNI kita tentang HAM, terutama dalam hukum humaniter yang sekarang banyak berkembang di dunia internasional," ujar Mahfud. 

Mahfud juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi yang menyetujui rekomendasi Tim PPHAM itu memerintahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dia juga diminta untuk mengoordinasikan hal tersebut dengan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai kurikulum, bentuk pelatihan, bahkan jika diperlukan pelatihan itu menjadi syarat bagi setiap personel untuk menduduki jabatan atau tugas tertentu.   

Namun, Mahfud mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelanggaran HAM bukan hanya dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.

"Kadang kala pejabat-pejabat sipil juga banyak loh. Di pemda (pemerintah daerah), di kementerian, dan macam-macam itu. Tetapi secara khusus kalau menyebut TNI-Polri, memang kemarin ada rekomendasi dari Tim PPHAM agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia," terangnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan membuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor: Rusdiyono