JATENG - Akibat tidak datang bulan, akhirnya Suri (bukan nama sebenarnya) gadis 12 tahun asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan pemeriksaan ke dokter, ternyata Suri tengah hamil 12 minggu.
Terungkaplah Suri menjadi korban rudapaksa. Orang tua Suri melapor ke Polresta Banyumas pada 11 Januari 2023 lalu. Dari laporan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas bergerak menggelar penyelidikan.
Hasil pemeriksaan saksi dan bukti, penyelidikan mengarah pada empat orang tersangka. Polisi lantas mengamankan empat pelaku ini.
"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) Kecamatan Patikraja yang semuanya merupakan lansia," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK MH.
Perbuatan keji ini dilakukan sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua puluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," ujar dia.
Peristiwa ini diketahui orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orangtuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," katanya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Editor: IRMAYANI
Komentar