POLHUKAM

PEMILU 2024

Sidang Gugatan UU Pemilu, Pekan Depan KPU Berikan Keterangan Sebagai Pihak Terkait

Ilustrasi Gedung KPU RI.
Ilustrasi Gedung KPU RI.


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diundang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan di sidang gugatan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan sistem Pemilu.

Hal tersebut juga dibenarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kelenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII), Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

"Iya betul, sebetulnya (diundang) sejak tanggal 20 Desember 2022. Itu sudah diundang sidang MK bahwa KPU sebagai pihak terkait," ungkapnya.

Selain KPU, MK juga mengundang DPR RI selaku pembuat regulasi dan Presiden untuk memberikan keterangannya dalam gugatan yang sama.

Hasyim menambahkan, diundangan yang pertama, DPR dan Presiden sebagai pihak terkait tidak dapat hadir. Akhirnya, tidak bisa memberikan keterangan.


"Sehingga, kemudian KPU sebagai pihak terkait juga tidak hadir. Belum memberikan keterangan. Jadi KPU diundang oleh MK sebagai pihak terkait," tuturnya. 

Hasyim mengungkapkan, KPU kembali diundang oleh MK pada 17 Januari untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait.

"Nah itu sidangnya ditunda, nanti dibuka lagi pada 17 Januari 2023, pukul 11.00 WIB," tandasnya.


Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Editor: Akbar Budi Prasetya