JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.
Keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan situasi pandemi yang semakin terkendali dan telah melalui kajian mendalam. Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Pencabutan ini menjadi angin segar bagi partai politik peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi di masyarakat tanpa hambatan PPKM.
Saat ini saja, di sudut kota-kota besar seperti, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, bahkan DKI Jakarta, marak terpampang baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang berasal dari beberapa partai.
Bacaleg pun berlomba-lomba memasang baliho di sudut-sudut kota besar. Memperkenalkan dirinya ke masyarakat sebagai calon wakil rakyat di 2024.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak membenarkan pemasangan baliho dari bacaleg tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018, partai politik peserta Pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai, logo, gambar, dan nomor urut.
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, sosialisasi partai politik itu hanya dalam bentuk peraga saja. Tetapi partai politik juga diperbolehkan untuk melakukan pendidikan kepada internal partai.
“Partai politik peserta Pemilu dibolehkan juga melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas, yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup,” kata Puadi saat diwawancarai Info Indonesia, Senin (16/1/2023).
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu ini menjelaskan, berdasarkan kententuan Pasal 25 PKPU 33/2018, bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang baliho di ruang publik.
“Memperhatikan ketentuan tersebut, pemasangan baliho bakal caleg scara teknis hukum belum bisa dilakukan,” tegasnya.
Eks Anggota Bawaslu DKI Jakarta ini mengatakan, pemasangan baliho dari para bacaleg sama saja seperti melakukan kampanye. Puadi menegaskan, bacaleg hanya diperbolehkan memasang baliho pada tahapan kampanye.
“Sebab, dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri. Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye,” terangnya.
Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk partai politik dan bacaleg untuk menghormati tahapan yang saat ini sedang berjalan. Selain itu, tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
“Menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik,” jelasnya.
Bawaslu juga meminta bantuan pemerintah daerah untuk menindak tegas dan menertibkan baliho dari para bacaleg yang terpampang di sudut-sudut jalan kota.
“Meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada,” tandasnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar