JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindak tegas atas pemasangan baliho yang dilakukan bakal calon legislatif (bacaleg).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi saat diwawancarai Info Indonesia, Senin (16/1/2023).
“Meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada,” tegasnya.
Anggota Bawaslu RI ini menjelaskan, pemasangan baliho yang dilakukan para bacaleg ini, termasuk kedalam unsur kampanye.
“Sebab, dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri. Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye,” terangnya.
Puadi menjelaskan, berdasarkan kententuan Pasal 25 PKPU 33/2018, bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang baliho di ruang publik.
“Memperhatikan ketentuan tersebut pemasangan baliho bakal caleg scara teknis hukum belum bisa dilakukan,” tegasnya.
Didalam regulasi dijelaskan bahwa yang dapat melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai, logo, gambar, dan nomor urut adalah partai politik peserta Pemilu.
“Memperhatikan ketentuan tersebut pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan,” tandasnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar