JAKARTA - Partai Buruh berencana akan mengajukan judicial review terkait aturan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitutsi (MK).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, rencananya judicial review akan diajukan bertepatan pada hari buruh sedunia.
“Untuk judicial review presidential threshold tentu harus sebelum Juni, yaitu Mei. Mungkin 1 Mei (saat) may day (hari buruh),” katanya dalam Rakernas I Partai Buruh, Selasa (17/1/2023).
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh juga tengah mempersiapkan diri untuk megajukan judicial review ke MK pada Mei mendatang. Bahkan, lanjut dia, Partai Buruh sudah menyerahkan mandat ke Said Salahuddin sebagai tim kuasa hukum.
“Kita sudah tunjuk hakim khusus kita, yaitu Said Salahudin dan Agus sebagai tim hukum,” terangnya.
Said mengungkapkan, gugatan PT ke MK harus dilakukan pada Mei 2023. Sebab, pada Juni 2023, Partai Buruh akan melakukan konvensi terhadap kandidat capres dan cawapres yang nantinya akan didukung di Pilpres 2024.
“Rakernas memutuskan konvensi capres-cawapres Partai Buruh Juli 2023, masuk apda konvensi Juni 2023,” ungkapnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar