
SEKAYU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musi Banyuasin melakukan razia kendaraan dinas ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 84/2022, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional harus dipasangi stiker atau logo Pemerintah Kabupaten Muba di pintu atau badan kendaraan.
Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri, melalui Kabid Penegakan Perda, Indita Purnama, menuturkan, pihaknya sudah membentuk lima tim untuk mendatangi langsung kantor OPD di lingkungan Pemkab Muba.
“Dengan tujuan melakukan pengecekkan dan pengawasan pada kendaraan dinas yang tidak memasang logo Pemkab Muba berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022," kata Indita saat mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Rabu (18/1/2023).
Indita mengatakan, pemantauan dan pengawasan kendaraan dinas ini dilakukan sesuai intruksi Penjabat Bupati Muba, Apriyadi, bahwa diberi kelonggaran batas waktu sejak 1 Januari 2023 untuk pemasangan logo Pemkab Muba. Oleh karena itu, bagi seluruh OPD diberi waktu sampai Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP, melalui Sekretaris Dinkominfo Muba, Nurzahrawati, mengatakan, sesuai intruksi Penjabat Bupati Muba, Apriyadi, penempelan stiker logo Pemkab Muba untuk di Dinas Kominfo sudah mulai dilaksanakan pada 3 Januari 2023. Sebab, sesuai Surat Edaran Bupati, bagi yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi. Karena itu, Dinas Kominfo Muba sudah melaksanakannya.
"Alhamdullilah pada dinas (Dinas Kominfo) kami sudah melaksanakan penempelan stiker Logo Pemkab Muba sesuai intruksi Pj Bupati Muba pada sejumlah kendaraan dinas kami, secara bertahap sudah kita lakukan penempelan stiker Pemkab Muba juga," ucapnya.
“Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini, semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah," ungkapnya.
Editor: Rusdiyono
Komentar