JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024, untuk melakukan sosialisasi.
“Sudah bisa sosialisasi partai politik sebagai peserta Pemilu,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Kendati begitu, KPU mengingatkan, ada perbedaan terkait sosialisasi dengan kampanye. KPU meminta kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye.
“Tetapi ada ranahnya lagi yang namanya kampanye, kan beda lagi. Jadi membedakan batas mana sosialisasi kegiatam, menyampaikan informasi berkaitan dirinya. Partai politik itu sampai dengan sebelum masa kampanye,” terangnya.
Hasyim menjelaskan, terkait dengan sosialisasi partai politik peserta Pemilu ini sudah tertuang dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 yang memuat mengenai sosialisasi sebelum tahapan kampanye.
Pasal 25 PKPU 33/2018 itu berbunyi; partai politik peserta Pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai, logo, gambar, dan nomor urut.
“Kan masih berlaku dan disitu ada ketentuannya kan, sosialisasi partai politik peserta Pemilu sebelum kampanye,” tandasnya.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar