JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sangat ringan, tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kuasa hukum almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada alasan mengapa Putri Candrawathi mendapat vonis ringan. Dirinya menduga hal ini karena PC memiliki uang yang banyak.
Kamaruddin menyatakan seharusnya PC mendapat hukuman berat. Pasalnya dirinya ikut terlibat dalam pembunuh tersebut.
"Kenapa PC sangat ringan hukumannya? Padahal perannya dia sangat jahat. Dia juga membagi-bagi uang," jelasnya.
Disebutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak hal ini tidak lain karena PC memiliki uang banyak. Sehingga bisa menyenangkan banyak pihak.
"Hukuman PC ringan karena banyak uangnya. Banyak uang bisa menyenangkan teman-teman," bebernya.
Hal ini ucapnya berbeda dengan kondisi Bharada E yang walaupun jujur tetap divonis berat. Baginya hal ini karena Bharada E tidak memiliki uang yang banyak.
"Kenapa Jaksa tidak mempertimbangkan kebaikan dari Bharada E? Karena Bharada E tidak ada uangnya. Pangkat terendah," pungkasnya.
Editor: IRMAYANI
Komentar