INFO INDONESIA - PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rachmad Wibowo, terus bergerak untuk menuntaskan aktivitas penambangan sumur minyak ilegal atau illegal drilling, terutama yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas tersebut sangat berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Jenderal bintang dua itu kemudian memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas di Sumsel, yakni Musi Banyuasin dan Musi Rawas, dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, untuk membahas langkah tata kelola sumur minyak masyarakat di Gedung Presisi Polda Sumsel, Jumat (20/1/2023).
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik,” kata Rachmad.
Dia mengungkapkan, saat ini, rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Prinsipnya kita harus kompak di bawah agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Rachmad menambahkan, setelah ini, dia akan mengomandoi secara langsung forkopimda dan kepala daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan pemerintah pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa, dan perjanjian kerja sama.
“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir, ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.
“Ini jumlahnya sangat banyak. Tentu kami sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM 1/2008,” tegasnya.
Editor: Rusdiyono
Komentar