POLHUKAM

PEMILU 2024

Gunakan 3 Metode, KPU RI Beri Kemudahan WNI di Luar Negeri Berikan Hak Suaranya

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bersama PPI Italia bertaruk ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Jumat (20/1/2023). (Info Indonesia).
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bersama PPI Italia bertaruk ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Jumat (20/1/2023). (Info Indonesia).


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berupaya keras agar WNI di luar negeri bisa memberikan hak suaranya di Pemilu serentak 2024. 

Selain itu, KPU sedang mempersiapkan tiga metode yang nantinya mempermudah WNI di luar negeri dapat memberikan hak suaranya. 

Salah satunya, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) akan mendatangi titik pemungutan suara yang telah ditentukan KPU RI.

“(Pertama) TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN,” kata Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bersama PPI Italia bertaruk ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Jumat (20/1/2023).

Pria yang akrab disapa Drajad ini menyebut, metode kedua adalah KPU akan memfasilitasi Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode tiga menggunakan Pos. Hal ini dilakukan untuk mempermudah WNI yang ingin memberikan hak suaranya di Pemilu mendatang.


Lebih lanjut Drajad menyatakan, dalam menyukseskan Pemilu serentak di luar negeri, KPU akan segera membentuk badan adhoc yang bertugas menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Kemarin sudah kami sosisalisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari untuk proses pembentukan PPLN,” tandasnya.


Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Editor: Akbar Budi Prasetya