
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti mengenai hak pilih dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di luar negeri. Sebab, PMI ilegal juga memilik hak untuk memberikan suaranya di Pemilu 2024.
“Pekerja migran ilegal atau undocumented paling banyak di Saudi Arabia dan negara-negara timu tengah,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bersama PPI Italia bertaruk ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Jumat (20/1/2023).
Pria yang akrab disapa Bagja ini menjelaskan, ada kendala yang dialami para PMI ilegal ini, salah satunya adalah ditelantarkan oleh majikannya. Sehingga, status mereka untuk diidentifikasi.
“Karena ada yang ditelantarkan oleh majikannya,” jelasnya.
Bagja menerangkan, karena status PMI di luar negeri ini ilegal, maka penyelenggara Pemilu sangat sulit untuk melakukan pendataan. Sehingga, PMI ilegal ini tidak bisa memberikan hak suaranya.
“Sehingga tidak terdeteksi (sebagai pemilih di luar negeri), dan biasanya jadi pengungsi di depan kedutaan besar,” tandasnya.
Editor: Akbar Budi Prasetya
Komentar